Pengertian Asuransi. Asuransi istilah digunakan bila merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) bila jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian di kejadian-kejadian belum dapat diduga mungkin terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis menjamin perlindungan .
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu mendapatkan perlindungan
Asuransi Menurut Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, bila memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke beberapa mungkin diderita tertanggung, timbul di suatu peristiwa belum pasti, atau memberikan suatu pembayaran didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang dipertanggungkan.
Badan menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara tergampang badan ini disebut kebijakan: ini sebuah kontrak legal menjelaskan setiap istilah dan kondisi dilindungi. Biaya dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" bila risiko ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" bila dana bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan memilih rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka berbekal mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam design kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan di pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, bila memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan diharapkan, mungkin dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu.”
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria bila menghitung risiko mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, mungkin digunakan bila melindungi risiko bila memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan mungkin diandalkan.
Contohnya, beragam orang memilih kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi mereka terima jauh lebih besar di uang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin belum membuat klaim. Kalau dirata-ratakan di seluruh kebijakan dijual, finish klaim dibayar keluar lebih rendah dibanding finish premi dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya biaya dan keuntungan.
Unit weblink dalam asuransi merupakan program asuransi jiwa program weblink memberikan manfaat berupa santunan kepada berhak apabila peserta mengalami musibah sebagaimana telah diakadkan dalam kontrak.
Polis program weblink pertama kali diperkenalkan dan dikembangkan di Inggris pada tahun 1957 dan sekarang regulasi jelas. Selain unti weblink, di Negara Inggris dan Negara-negara maju lainnya ada disebut sebagai globally way of way of lifestyle.42 Hanya saja kalau program weblink lebih merupakan investasi reksadana, namun globally way of way of lifestyle lebih beragam dan terdiversifikasi.
Pada hakikatnya tujuan peserta asuransi dalam memilih produk program weblink meningkatkan hasil (return) di porsi investasi produk asuransi jiwa dengan resiko terkelola dengan baik. Seperti halnya asuransi biasa, peserta asuransi program weblink membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Karena program weblink kombinasi produk asuransi dan reksadana, peserta program weblink membayar premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan/ proteksi (asuransi) dan porsi investasi (reksadana).
Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada Asuransi biasa. porsi investasi disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi bila dikelola. Di segi pembayaran premi, produk ini dapat diklasifikasikan sebagai polis dengan premi tunggal dan berkala.
Artikel Lainnya:
Pentingnya Asuransi Pendidikan Bagi Anak-Anak
Unit Link Terbaik di Indonesia Commonwealth Life Investra Link
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu mendapatkan perlindungan
Asuransi Menurut Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, bila memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke beberapa mungkin diderita tertanggung, timbul di suatu peristiwa belum pasti, atau memberikan suatu pembayaran didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang dipertanggungkan.
Badan menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara tergampang badan ini disebut kebijakan: ini sebuah kontrak legal menjelaskan setiap istilah dan kondisi dilindungi. Biaya dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" bila risiko ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" bila dana bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan memilih rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka berbekal mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam design kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan di pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, bila memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan diharapkan, mungkin dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu.”
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria bila menghitung risiko mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, mungkin digunakan bila melindungi risiko bila memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan mungkin diandalkan.
Contohnya, beragam orang memilih kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi mereka terima jauh lebih besar di uang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin belum membuat klaim. Kalau dirata-ratakan di seluruh kebijakan dijual, finish klaim dibayar keluar lebih rendah dibanding finish premi dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya biaya dan keuntungan.
Unit weblink dalam asuransi merupakan program asuransi jiwa program weblink memberikan manfaat berupa santunan kepada berhak apabila peserta mengalami musibah sebagaimana telah diakadkan dalam kontrak.
Polis program weblink pertama kali diperkenalkan dan dikembangkan di Inggris pada tahun 1957 dan sekarang regulasi jelas. Selain unti weblink, di Negara Inggris dan Negara-negara maju lainnya ada disebut sebagai globally way of way of lifestyle.42 Hanya saja kalau program weblink lebih merupakan investasi reksadana, namun globally way of way of lifestyle lebih beragam dan terdiversifikasi.
Pada hakikatnya tujuan peserta asuransi dalam memilih produk program weblink meningkatkan hasil (return) di porsi investasi produk asuransi jiwa dengan resiko terkelola dengan baik. Seperti halnya asuransi biasa, peserta asuransi program weblink membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Karena program weblink kombinasi produk asuransi dan reksadana, peserta program weblink membayar premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan/ proteksi (asuransi) dan porsi investasi (reksadana).
Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada Asuransi biasa. porsi investasi disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi bila dikelola. Di segi pembayaran premi, produk ini dapat diklasifikasikan sebagai polis dengan premi tunggal dan berkala.
Artikel Lainnya:
Pentingnya Asuransi Pendidikan Bagi Anak-Anak
Unit Link Terbaik di Indonesia Commonwealth Life Investra Link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar