Minggu, 18 Mei 2014

Definisi atau Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi. Asuransi  istilah  digunakan bila merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) bila jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian di kejadian-kejadian  belum dapat diduga  mungkin terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis  menjamin perlindungan .
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu  mendapatkan perlindungan


Asuransi Menurut Undang-Undang No. 2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian  perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, bila memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan  diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke beberapa  mungkin  diderita tertanggung,  timbul di suatu peristiwa  belum pasti, atau memberikan suatu pembayaran  didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang  dipertanggungkan.

Badan  menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan  menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara tergampang badan ini disebut kebijakan: ini  sebuah kontrak legal  menjelaskan setiap istilah dan kondisi  dilindungi. Biaya  dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" bila risiko  ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" bila dana  bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan memilih rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka  berbekal mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam design kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan   membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan di pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan  suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, bila memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan  diharapkan,  mungkin  dideritanya karena suatu peristiwa  tak tertentu.”
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria bila menghitung risiko  mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas,  mungkin digunakan bila melindungi risiko bila memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan  mungkin diandalkan.

Contohnya, beragam orang memilih kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan  dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi  mereka terima jauh lebih besar di uang  mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin belum membuat klaim. Kalau dirata-ratakan di seluruh kebijakan  dijual, finish klaim  dibayar keluar lebih rendah dibanding finish premi  dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya  biaya dan keuntungan.

Unit weblink dalam asuransi merupakan program asuransi jiwa program weblink  memberikan manfaat berupa santunan kepada  berhak apabila peserta mengalami musibah sebagaimana  telah diakadkan dalam kontrak.

Polis program weblink pertama kali diperkenalkan dan dikembangkan di Inggris pada tahun 1957 dan sekarang  regulasi  jelas. Selain unti weblink, di Negara Inggris dan Negara-negara maju lainnya ada  disebut sebagai globally way of way of lifestyle.42 Hanya saja kalau program weblink lebih merupakan investasi reksadana, namun globally way of way of lifestyle lebih beragam dan terdiversifikasi.

Pada hakikatnya tujuan peserta asuransi dalam memilih produk program weblink  meningkatkan hasil (return) di porsi investasi produk asuransi jiwa dengan resiko  terkelola dengan baik. Seperti halnya asuransi biasa, peserta asuransi program weblink membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Karena program weblink  kombinasi produk asuransi dan reksadana, peserta program weblink membayar premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan/ proteksi (asuransi) dan porsi investasi (reksadana).

Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada Asuransi biasa.  porsi investasi  disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi bila dikelola. Di segi pembayaran premi, produk ini dapat diklasifikasikan sebagai polis dengan premi tunggal dan berkala.


Artikel Lainnya:

Pentingnya Asuransi Pendidikan Bagi Anak-Anak 

Unit Link Terbaik di Indonesia Commonwealth Life Investra Link 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar